kliring dalam perbankan



Pengertian Kliring Dalam Perbankan
Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank dalam satu wilayah kliring yang sama yang bertujuan untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.  ( Giral:  cek, giro, wesel pos, dan kartu kredit).

Warkat antar bank/warkat kliring yang dapat diperhitungkan dalam transaksi kliring antara lain adalah:

  1. Cek dan bilyet giro.
  2. Wesel Bank untuk transfer.
  3. Surat Bukti Penerimaan Transfer.
  4. Warkat lain yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
Warkat tersebut dapat diperhitungkan dalam kliring apabila dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh (100 % Face Value) serta telah jatuh tempo pada saat dikliringkan.

Apabila di dalam wilayah kliring lokal terdapat Kantor Bank Indonesia, maka penyelenggaraan kliring dilakukan oleh Bank Indonesia sendiri, tetapi jika di dalam wilayah kliring tidak terdapat Bank Indonesia, maka Bank Indonesia akan menunjuk salah satu Bank sebagaiBankPenyelenggaraKliring.   

IstilahdalamKliring:

Kliring lokal adalah kliring yang diselenggarakan terbatas antar bank yang berada pada suatu wilayah kliring yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.

Wilayah kliring adalah suatu lingkungan tertentu yang memungkinkan kantor, kantor bank memperhitungkan warkat-warkatnya dalam jadwal kliring yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Lalu lintas pembayaran Giral
adalah kegiatan bayar-membayar dengan warkat bank yang diperhitungkan atas beban dan untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.

Kliring Pengembalian (Tolakan Kliring) adalah warkat kliring yang dikembalikan oleh bank tertarik karena dana tidak cukup atau disebabkan oleh hal-hal lain yang menyebabkan warkat tersebut tidak dapat dibayarkan kepada bank penarik.

Menang Kliring adalah apabila dalam satu hari transaksi kliring, satu bank peserta kliring menerima dana lebih besar daripada pengeluaran dana.

Kalah Kliring adalah apabila dalam satu hari transaksi kliring, satu bank peserta kliring menerima dana lebih kecil daripada pengeluaran dana.

Cross Clearing adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk pembelian cek/bilyet giro bank lain yang disetorkan oleh nasabah dengan maksimum sebesar nilai cek/bilyet giro setoran tersebut. Hal ini terjadi karena warkat kliring yang disetorkan dananya masih belum efektif namun nasabah sudah melakukan penarikan atas dana tersebut sehingga timbul resiko overdraft (cerukan) atas rekening nasabah tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

lirik lagu lady gaga - applause

Sifat-sifat garis kontur

peristiwa G 30s / PKI