Bentuk Bentuk Badan Usaha



Bentuk Bentuk Badan Usaha



Dosen Pengajar : Ubaidillah, S.E, MM
Kelompok 3








Disusunoleh :
    1.  Weni Melinda Sari                 1700861201205
    2.  Warda Almardeti                   1700861201230
    3.  Regita Puji Winayu                1700861201247
    4.  Meli Apriani                         1700861201395
    5.  Ahmad Sadam                      1700861201159

UNIVERSITAS BATANGHARI
FAKULTAS EKONOMI
TAHUN 2018





KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikmWr. Wb.

Alhamdulillah dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah swt yang maha pengasih dan penyayang yang telah memberikan rahmat, hidayah dan inayah nya kepada kami, sehingga dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tentang

Makalah ini merupakan salah satu tugas yang di berikan kepada kami dalam rangka pengembangan dasar yang berkaitan dengan keputusan manajemen. Selain itu tujuan dari penyusunan makalah ini juga untuk menambah wawasan tentang pengetahuan keputusan manajemen secara detail. Sehingga besar harapan kami, makalah yang kami sajikan dapat menjadi konstribusi positif bagi pengembang wawasan pembaca.

Akhirnya kami menyadari dalam penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati kami menerima kritik dan saran agar penyusunan makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Semoga laporan ini member manfaat bagi banyak pihak . Amiin.

Wassalamu’alikumWr. Wb.




Jambi ,       Mei 2018


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................      i          
A.    Latar Belakang...................................................................................       i
B.     RumusanMasalah ........................................................................ ........    ii
C.     Tujuan Penulisan.......................................................................... ........    ii

BAB II Bentuk Bentuk Badan Usaha..............................................................       1
A.   Pengertian Badan Usaha.........................................................  1       
B.   Perusahaan Perorangan..........................................................  1
C.   Koperasi ..............................................................................  2       
D.   BUMN..................................................................................  2
E.    BUMS.................................................................................    3

BAB IIIPENUTUP ...........................................................................................      
   A.    Kesimpulan...............................................................................................      
    B.     Saran.........................................................................................................     




BAB I
PENDAHULUAN

A . Latar Belakang
      Badan usaha dapat didefinisikan sebagai organisasi kesatuan yuridis dan ekonomi yang terstuktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba ( keuntungan ). Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran.











B . Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
                                                                                                                         
1. Apa pengertian badan usaha dan bagaimana proses pendirinya?                                                                                                     
2. Apa Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan?                                                                     
3. Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?                                                                                     
4. Bagaimana kelebihan dan kekurangan dari masing- masing badan usaha?                                                                                               

C . Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah :                                                                
1. Untuk mengetahui pengertian badan usaha dan bagaimana proses pendiriannya.                                                                                 
2. Untuk mengetahui perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.                                                                                               
3. Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha.                                                                      
4. Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari masing- masing badan usaha                                                                                 




BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Badan Usaha
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi
Setelah kita tahu pengertiannya, selanjutnya kita akan bahas apa aja jenis dan bentuk-bentuk badan usahanya.
B. Bentuk – Bentuk Badan Usaha
A. Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun jika untung, tentu untuk sendiri dong.
Ciri-cirinya :
Dimiliki oleh perorangan.
Pengelolaan terbatas atau sederhana.
Modal tidak terlalu besar.
Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
1.       Dapat mudah dimulai.
  1. Biaya tergolong rendah.
  2. Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
1.       Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
  1. Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
  2. Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.


B. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki :
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
1.       Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
  1. Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
  2. Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
  3. Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
1.       Modal terbatas.
  1. Daya saing lemah.
  2. Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
  3. Sumber daya manusia terkadang kurang.
C. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
 
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
 
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Persero.

3. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
2. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
3. Dipimpin oleh direksi
4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
5. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
6. Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.

 D. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

 Fungsi BUMS

1. Sebagai rekan dan pendamping kerja pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat

2. Sebagai mitra dan rekan kerja dalam mengelola Sumber daya
3. Menjadi dinamisator dalam perekonomian masyarakat
4. Memberikan pelayanan bagi masyarakat
Ciri-Ciri Umum BUMS
1.     Modal usahanya dimiliki mutlak oleh pihak swasta
2.     Pemegang dan pemilik usaha memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan yang dilakukan secara hierarki dan fungsional.
3.     Fokus pada pencarian keuntungan yang maksimal
4.     Pembagian modal didasarkan atas kepemilikan saham perusahaan.
5.     Badan usaha yang memiliki badan hukum
6.     Modal berasal dari non pemerintah baik perorangan, kelompok, dan lainnya
7.     Hak suara anggota disesuaikan dengan saham yang mereka miliki
8.     Para pemilik saham bisa menjual saham mereka di bursa efek
9.     Modal tidak hanya diperoleh dari anggota namun juga dari lembaga keuangan Bank dan non Bank.
Bentuk Badan Usaha Milik Swasta
1. Firma (Fa)
Firma adalah sebuah persekutuan yang terdiri dari dua orang atau lebih yang menjalankan sebuah usaha dengan nama bersama dengan tujuan membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Firma memiliki beberapa ciri khusus, antara lain :
1.       Para sekutu atau anggota aktif dalam mengelola perusahaan.
  1. Semua anggota memiliki kewajiban dan bertanggung jawab atas segala resiko yang ada di perusahaan.
  2. Persekutuan ini akan berakhir ketika salah satu dari anggota mundur.
2. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas beberapa saham, dimana saham tersebut dimiliki oleh beberapa pihak yang bersangkutan. Untuk masalah tanggungjawab atas segala sesuatu yang terjadi di perusahaan disesuaikan dengan jumlah saham yang mereka miliki. Perseroan terbatas memiliki beberapa ciri yakni :
1.       Berorientasi pada pencarian keuntungan.
  1. Memiliki dua fungsi yakni komersil dan ekonomis.
  2. Modal yang dimiliki berasal dari obligasi dan saham-saham para anggota.
  3. Tidak memiliki fasilitas dari negara karena murni milik swasta.
  4. Perusahaan dipimpin oleh direksi
  5. Status yang dimiliki oleh para pegawai adalah pegawai swasta.
3. Persekutuan Komoditer (CV)
Persekutuan komoditer yang sering kita kenal dengan CV adalah sebuah persekutuan yang terdiri dari dua orang atau lebih dimana mereka membagi tugas dan tanngungjawab sesuai dengan kesepakatan dimana satu pihak memiliki tanggung jawab tak terbatas atas perusahaan dan satu yang lainnya memiliki tanggungjawab yang terbatas. CV memiliki beberapa ciri antara lain :  Dalam CV keanggotaannya dibagai menjadi dua yakni anggota aktif dan anggota pasif
1.       Terdiri dari dua orang atau lebih.
  1. Resiko yang terjadi pada perusahaan dilimpahkan kepada semua anggota sesuai dengan status keanggotaannya.


4. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan salah satu bentuk dari badan usaha milik swasta yang dimana modal dan tanggungjawabnya dipegang oleh satu orang atau pribadi yang merupakan pemilik tunggal perusahaan. Perusahaan perseorang memiliki beberapa ciri khusus, antara lain
1.      Dimiliki oleh perseorangan atau individu
2.      Pengelolaan badan usaha mudah dan murah
3.      Pemilik tunggal bebas menerapkan kebijakan dan peraturan bagi para bawahannya tanpa harus melalui jalur birokratis.
4.      Pemilik perusahaan memiliki wewenang untuk menutup perushaannya jika tidak produktif dan tidak menguntungkan lagi.
5.      Modal berasal dari kantong pribadi sang pemilik
6.      Pertumbuhan dan perkembangan perusahaan bergantung pada pemilik tunggal perusahaan.



DAFTAR PUSTAKA
Fuad, Muhammad,dkk. 2005. Pengantar Bisnis. Jakarta: Gramedia.
Gitosudarmo, Indriyo. 2007. Pengantar Bisnis.Yogyakarta: BPFE.
Kismono, Gugup. 2010. Bisnis Pengantar .Yogyakarta: BPFE.
nanangleite.blogspot.com
shandy07.wordpress.com
www.organisasi.org
www.wikipedia.org
http://shandyecco.blogspot.co.id/2015/03




Komentar

Postingan populer dari blog ini

lirik lagu lady gaga - applause

Sifat-sifat garis kontur

peristiwa G 30s / PKI