budaya melayu jambi



KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikmWr. Wb.

Alhamdulillah dengan memanjatkan puji syukur kehadirat  Allah swt  yang maha pengasih dan penyayang yang telah memberikan rahmat, hidayah dan inayahnya kepada kami, sehingga dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tentang

Makalah ini merupakan salah satu tugas yang di berikan kepada kami dalam rangka pengembangan dasar  yang berkaitan dengan keputusan manajemen. Selain itu tujuan dari penyusunan makalah ini juga untuk menambah wawasan tentang pengetahuan keputusan manajemen secara detail.Sehingga besar  harapan kami, makalah yang kami sajikan dapat menjadi konstribusi positif bagi pengembang wawasan pembaca.

Akhirnya kami menyadari dalam penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan.Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati kami menerima kritikdan saran agar penyusunan makalah selanjutnya menjadi lebih. Semoga laporan ini member manfaat bagi banyak pihak.Amiin.

Wassalamu’alikumWr. Wb.









Jambi ,       April 2018



BAB 1
PENDAHULUAN
Artikel ini menelisik makna di balik slogan “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah.” Slogan ini tidak saja menyimpan nilai filosofis, yakni pertarungan epistemologis tentang kebenaran sumber hukum, dan secara ontologis membahas tentang eksistensi adat dan syarak. Sedemikian rupa, penelitian ini berusaha menganalisis makna politik hukum adat di Jambi sebagai implikasi dari slogan yang dijadikan landasan filosofis dalam berfikir dan bertindak. Penelitian ini juga menganalisis dampak gerakan Islam syariat versus slogan ini, yang didapati bahwa gerakan syariat Islam menyimpan masalah yang dapat mengancam bangunan ontologis dan epistemologis nilai-nilai dan local wisdom Melayu Islam, yang telah mengakar di Jambi. Slogan ini sarat dengan nilai filosofis yang bisa menjadi jalan tengah dalam konteks kehidupan sosial-politik dan keagamaan, yang merupakan cermin dari Islam Indonesia yang sebenarnya, karenanya harus dijaga dan dilestarikan dalam kehidupan masyarakat Jambi. Kata Kunci: Adat, Syarak, Filosofis, Gerakan Syariat Islam.
Islam dan Melayu adalah dua istilah yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini bukan saja dapat dibuktikan secara historis, namun secara faktual keadaan dan aktivitas masyarakat Melayu selalu identik dengan, dan dipengaruhi oleh, ajaran Islam. Sebaliknya, Islam terefleksi dengan sangat jelas dalam kehidupan masyarakat Melayu sebagaimana terlihat dalam budaya berpakaian, bertutur, dan terutama dalam ritual yang dibungkus dalam adat-istiadat budaya Melayu. Refleksi Islam dalam kehidupan masyarakat Melayu ini dengan jelas dapat dilihat, misalnya, dalam tradisi masyarakat Melayu Jambi, seperti upacara perkawinan, kematian, perayaan hari besar Islam, dan kegiatan yang bersangkut-paut dengan adat-istiadat.1 Hampir semua kegiatan tersebut memperlihatkan dengan jelas hubungan tak terpisahkan antara Islam dan budaya Melayu Jambi.





BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Adat dan Adat Jambi
Adat artinya hukum, lembaga, peraturan/perbuatan, yang lazim dilakukan sejak dahulu kala, sifat, kelakuan, cara, tabiat, kebiasaan. Adat jambi berarti hukum, perilaku, dan tabiat yang sudah lazim secara turun temurun diamalkan / dilaksanakan oleh masyarakat jambi. Adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah artinya segala perbuatan hendaklah jangan bertentangan adat dan agama , segala pekerjaan yang mengenai nikah kawin , kematian hendaklah menurut aturan adat dan syarak , pergaulan di dalam masyarakat hendaklah sesuai dengan adat berasaskan syarak.
Dalam buku hukum Adat Sakti Alam Kerinci, suatu pedoman dipakai di Tigo Lihak Soulak Tanah Sekudung dinyatakan bahwa adat adalah peraturan yang baik yang dipakai oleh nenek kito Adam dan Nabi Nabi seluruhnya turun temurun yang dilaksanakan sampai sekarang.
Adat adalah pegangan hidup bermasyarakat semata untuk memberi jalan dari dunia menuju akhirat . adat jambi erat hubungannya dengan agama islam. Islam adalah agama untuk peraturan hidup yang baik di wahyu kan kepada nabi nabi dan disampaikan kepada umat manusia , untuk menuju jalan yang benar dan jalan yang lurus dalam kehidupan. Bertetangga, bermasyarakat, bernegara, didunia untuk menikmati kehidupan , kesejahteraan, keselamatan, dan kedamaian di akhirat yang lebih abadi. Jika kita hidup tidak beradat itu sama dengan manusia tidak berpakaian , tidak bermalu, dan tidak sopan, serta tidak berbudi pekerti yang baik maka inilah perilaku manusia perusak dunia.
antara identitas agama dan etniknya rangkap atau tumpang-tindih. Identitas agama sekaligus merupakan identitas suku. Dalam hal ini, identitas Melayu adalah Islam. Sehingga, nyaris tidak ada orang Melayu yang memeluk agama lain selain Islam. Sehingga muncul istilah yang menyatakan bahwa “to be Malay is to be Moslem.”2 Agama Islam diyakini telah hadir di Jambi sekitar abad 7 M dan berkembang menjadi agama kerajaan setelah abad 13 M. Orang Parsi (Iran), Turki dan bangsa Arab lainnya telah hadir di pantai timur Jambi (Bandar Muara sabak) sekitar abad 1 H (abad 7 M).
 Dalam catatan I-Tsing disebutkan bahwa sewaktu ia mengunjungi Melayu (Mo-lo-yeu), ia menumpang kapal Persia (Iran). Pada masa itu di Iran, agama Islam telah menyebar dalam masyarakatnya. Proses kedatangan Islam, yang paling menarik adalah, ditandai dengan adanya akulturasi budaya Islam dengan budaya setempat. Akulturasi budaya pada akhirnya menghasilkan berbagai varian keislaman yang disebut dengan Islam lokal yang berbeda dengan Islam dalam great tradition (Islam di tanah Arab).
Fenomena demikian bagi sebagian pengamat memandangnya sebagai penyimpangan terhadap kemurnian Islam dan dianggapnya sebagai Islam sinkretis. Meskipun demikian, banyak peneliti yang memberikan apresiasi positif dengan menganggap bahwa setiap bentuk artikulasi Islam di suatu wilayah akan berbeda dengan artikulasi Islam di wilayah lain. Untuk itu gejala ini merupakan bentuk kreasi umat dalam memahami dan menerjemahkan Islam sesuai dengan budaya mereka sendiri sekaligus akan memberikan kontribusi untuk memperkaya mozaik budaya Islam. Di Jambi, artikulasi ajaran Islam diwujudkan sejak masa kesultanan Jambi.
Dalam perkembangannya identitas Melayu-Islam berangkat dari seloko masyarakat Jambi, yakni “Adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah”, sebuah selogan yang sebenarnya berasal dari Minang Kabau. Seloko ini menunjukkan dua hal; pertama, adat Melayu Jambi bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah; kedua, al-Qur’an dan Sunnah (tradisi Islam) terefleksi melalui adat Melayu Jambi. Dengan demikian, menyatunya Islam dan budaya Melayu Jambi tidak dapat dilepaskan dari proses Islamisasi yang pernah terjadi di daerah ini. Menurut Suaidi Asyari, proses Islamisasi yang terus-menerus terjadi ketika Kesultanan Jambi diperintah oleh Orang Kayo Hitam sekitar dekade pertama abad ke-16.
Prosesnya berlangsung secara damai tanpa konfrontasi dengan agama dan kepercayaan lokal. Mazhab yang kemudian dianut oleh sultan, meskipun mazhab yang lain juga tumbuh, adalah mazhab Syafi’i. Ini yang kemudian menjelaskan mengapa mazhab ini menguat dan dianut mayoritas pemeluk Islam di Jambi. Ketika agama Islam telah menguat, sultan menggunakan gelar-gelar yang menyatakan bahwa basis legitimasi mereka adalah legitimasi agama. Sementara itu, bersamaan dengan kedatangan kolonialisme, Islam menjadi sumber kekuatan dalam.
Masih dalam buku Hukum Adat Sakti Alam Kerinci , suatu pedoman dipakai di tigo lihak soulak tanah sekudung dinyatakan pula bahwa adat ada empat
Pertama adat yang sebenarnya adat adalah adat yang diterima dari nabi Muhammad SAW, sebagaiman yang tercantum dalam hukum syarak. Seperti syah dan batal, halal dan haram fardhu dan sunat, harus dengan makruh dan sebagainya. Dasar adat yang sebenarnya adat adalah yang ada dalam Al - Quran dan Al – Hadis, dasar untuk peraturan yang baik bagi manusia di dunia dan di akhirat. 
kedua teradat yaitu kebiasaan kebiasaan yang terpakai dan sudah terletakkan sesuatu pada tempat nya . adat yang terdat misalnya adat api yang menghanguskan, adat air membasahi , adat binatang berkaki empat, adat unggas berkaki dua, adat ular merayap adat tubuh manusia memakai kain. Adat yang teradat adalah adat yang sudah menjadi hukum alam atau dalam islam dinyatakan sunnatullah . 
ketiga, adat yang diadatkan adalah adat yang dibuat dengan bentuk yang tidak menyalahi hukum syarat. Adat yang diadatkan ini tidak sama pemakaian nya, hanya dipakai dalam daerah tertentu saja. Dalam pepatah diumpamakan ‘ lain lubuk lain ikan’ , ‘ lain padang lain ilalang nya ‘ ,’ dimana bumi dipijak disitu langit di junjung ‘ , lain suku bangsa lain pula adat dan lembaganya . dalam tahap tahapan pembuatan adat yang diadatkan biasanya melalui musyawarah yang dilakukan oleh para semua pemuka pemuka adat.
Keempat adat istiadat adalah adat yang menjadi kebiasaan yang telah lama terpakai dari zaman purba kala hingga sekarang. Namun kebiasaan seperti ini terlarang di dalam yang sebenarnya adat atau dilarang di dalam adat yang sebenarnya adat, atau dilarang oleh hukum syarak ( peraturan Agama) seperti sabung dan judi, sorak sorai, beradat berkecapi, bersusun dan bergelanggang perbuatan  syirik dan perbuatan dosa lain nya artinya segala adat kebiaasaan yang sifat nya bertentangan dengan hukum islam.   

2.2 Adat bersendi Syarak, Syarak bersendi Kitabullah
Adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah adalah adat yang berdasarkan hukum dan sumber , tata cara, amalan atau perbuatan yang harus berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadis. Dalam buku sejarah adat jambi , dinyatakan bahwa bukti bukti adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah yang dipatuhi dan diamalkan masyarakat jambi, adat dalam buku Alsadani Muhakkamal yang artinya adat  kebiasaan adalah keputusan hukum, namun adat yang diakui sebgai keputusan hukum harus memnuhi syarat :
Mutharid yaitu dilakukan berulang ulang, terus menerus sama terhadap satu perbuatan
Mun’akis yaitu dilakukan orang banyak, masyarakat, bukan seorang
Tahqiq yaitu kepentingan tersebut bukan berupa khayalan
Muwafiq lisy syar’i yaitu  sesuai dan tidak bertentangan dengan kaidah agama islam lebih lebih denga  yang jelas dinyatakan dalam Al-Quran dan Al-Hadis
Kesimpulan bahwa semua tindak atau peristiwa hukum adat baik pidana maupun perdata, memilih sandaran nya dalam syarak, namun sanksi nya selalu berbeda. Sebagai contoh didalam pidana adat apa yang disebut dalam “ induk undang yang lima “ , pucuk undang yang delapan dan anak undang yang dua belas  . konsep ini mengandung ketentuan bahwa tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran , sama dengan ketentuan hukum islam.
Jika dalam hukum islam , sanksi terhadap pembunuhan tidak sengaja adalah Qishshah, melainkan diyat . dalam hukum adat diadakan perdamaian , sehingga pihak ahli waris terbunuh memberi maaf , maka sanksi terhadap pembunuh berupa pampasan, artinya dapat dipandang sebagai diyat walaupun nilainya kadang kadang terlalu murah seperti, sekabung kain putih ( sekilan atau sehasta bisa dipandang sebagai dikabung ) jadi, disini tidak bertentangan, melainkanberbeda.
Dalam buku sejarah adat dinyatakan juga bahwa dalam bidang hukum perdata , misalnya mengenai susnan keluarga, dan perkawinan .
masyarakat adat jambi yang berbatin atau berekalbu dikenal susunan keluarganya sebagai parental-bilateral seperti dijawa bukan seperti masyarakat dayak , yaitu sistem masyarakat yang menarik garis keturunan setiap anggotanya atauwarga nya menurut garis keturunan ayah atau ibu sebagai orang tua . dalam masyarakat ini berlaku sistem kawin bebas , artinya boleh kawin dengan siapa saja , sepanjang tidak terlarang menurut agama, ini tentu ada sendinya dalam syarak. Manakala dalam masyarakat adat jambi yang berpengulu berlaku perkawinan eksogen, tidak boleh kawin dengan satu olen/marga  , jika ini boleh berarti tidak sah, maka jelas  tidak ada sendinya dalam syarak, tetapi jika dikatakan tidak baik melanggar baso dan pelanggaran dikenakan denda tanpa pembatalan , masih dapat di tolerir oleh agama.
Mengenai perhitungan dalam hukum adat yang ditandai dengan pelaksanaan ( khitab ) ada sendinya dalam syarak manakala tanda bertunangan dapat saja dilakukan berdasarkan perjanjian yang disepakati dan dibenarkan syarak sepanjang tidak berhalalkan yang yang haram dan mengharamkan yang haram.
Fakta hukum yang membuktikan telah terjadi suatu perkawinan , sepanjang mengenai upacara arak – arakan , duduk bersanding selain pemberian sesajen kepada nenek moyang, memang berasal dari hukum adat yang telah diakui (mu’tabar) dalam syarak, sedangkan sesajen diganti dengan akad nikah .
Dalam hukum adat jambi dikenal ada dua dasar keturunan yaitu ,  
1.    keturunan asli, yaitu anak kandung, lahir dalam perkawinan dan lahir setelah putus perkawinan.
2.    Keturunan tidak asli yaitu anak angkat atau anak ambilan.

Mengenai anak kandung yang lahir diluar perkawinan, yaitu setelah putusnya perkawinan, maka hukum adat menetepkan bahwa apabila anak tersebut lahir setelah 6 bulan perceraian, maka anak itu adalah anak diluar nikah mengenai anak angkat, semula hukum adat  jambi terdapat dua bentuk pada masyarakat adat berpenghulu, masing masing ahli waris mendapat pembagian hak pakai secara individual, mana kala hak milik atas harta warisan itu tetap dipegang oleh para para ahli waris secara komunal.
Mengenai hubungan antara yang muda dengan yang tua, dalam ungkapan adat dinyatakan, yang mudo menghormati yang tuo, yang tuo menyayangi yang mudo , oleh karna itu adat jambi yang dinyatakan adat yang besendi syarak, syarak bersendi kitabullah sebagai konsep adat  jambi, adalah adat yang berdasarkan hukum, cara , amalan atau segala perbuatan, kebiasaan yang sesuai atau ada dalam Al quran dan Al hadis.





Daftar Pustaka
Anonim, 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
Anonim, 1990. Cerita Rakyat Jambi. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan     Bahasa.
Anonim, 2002. Sejarah Adat Jambi; Pokok-pokok Adat Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Jambi: Lembaga Adat Provinsi Jambi.
Edwar Djamaris. 1982. Undang-undang, Piagam, dan Kisah Negeri Jambi(Laporan Penelitian). Jakarta: Balai Pustaka.
___________ 1998. Kisah Negeri Jambi (Laporan Penelitian). Jakarta: Manassa.
Intan, Haji Kadri Gelar Depati. 2001. Hukum Adat Sakti Alam Kerinci: Suatu Pedoman Dipakai di Tigo Lihak Soulak Tanah Sekudung. Sungai Penuh: Anda.
R. O. Winstedt. 1969. Kamus Bahasa Melayu. Kuala Lumpur Singapore: Marican & Sons (Malaysia) SDN. Berhad.
Safarwan, Haji Zainal Abidin. 2002. Kamus Besar Bahasa Melayu Utusan. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa Pustaka.
Teuku Iskandar. 1978. Kamus  Dewan. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.
http://www.mantagibaru.com/2013/09/adat-bersendi-syarak-syarak-bersendi_18.html https://anzdoc.com/politik-hukum-islam-melayu-jambi-adat-besendi-syarak-syarak-.html



Komentar

Postingan populer dari blog ini

lirik lagu lady gaga - applause

Sifat-sifat garis kontur

peristiwa G 30s / PKI