budaya melayu jambi
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikmWr. Wb.
Alhamdulillah dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah swt yang maha pengasih dan penyayang yang telah memberikan rahmat, hidayah dan inayahnya kepada kami, sehingga dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tentang
Makalah ini merupakan salah satu tugas yang di berikan kepada kami dalam rangka pengembangan dasar yang berkaitan dengan keputusan manajemen. Selain itu tujuan dari penyusunan makalah ini juga untuk menambah wawasan tentang pengetahuan keputusan manajemen secara detail.Sehingga besar harapan
kami, makalah yang kami sajikan dapat menjadi konstribusi positif bagi pengembang wawasan pembaca.
Akhirnya
kami menyadari dalam penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan.Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati kami menerima kritikdan saran agar penyusunan makalah selanjutnya menjadi lebih. Semoga laporan ini member manfaat bagi banyak pihak.Amiin.
Wassalamu’alikumWr. Wb.
Jambi , April 2018
BAB 1
PENDAHULUAN
Artikel
ini menelisik makna di balik slogan “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi
Kitabullah.” Slogan ini tidak saja menyimpan nilai filosofis, yakni pertarungan
epistemologis tentang kebenaran sumber hukum, dan secara ontologis membahas
tentang eksistensi adat dan syarak. Sedemikian rupa, penelitian ini berusaha
menganalisis makna politik hukum adat di Jambi sebagai implikasi dari slogan
yang dijadikan landasan filosofis dalam berfikir dan bertindak. Penelitian ini
juga menganalisis dampak gerakan Islam syariat versus slogan ini, yang didapati
bahwa gerakan syariat Islam menyimpan masalah yang dapat mengancam bangunan
ontologis dan epistemologis nilai-nilai dan local wisdom Melayu Islam, yang
telah mengakar di Jambi. Slogan ini sarat dengan nilai filosofis yang bisa
menjadi jalan tengah dalam konteks kehidupan sosial-politik dan keagamaan, yang
merupakan cermin dari Islam Indonesia yang sebenarnya, karenanya harus dijaga
dan dilestarikan dalam kehidupan masyarakat Jambi. Kata Kunci: Adat, Syarak,
Filosofis, Gerakan Syariat Islam.
Islam
dan Melayu adalah dua istilah yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini bukan saja
dapat dibuktikan secara historis, namun secara faktual keadaan dan aktivitas
masyarakat Melayu selalu identik dengan, dan dipengaruhi oleh, ajaran Islam.
Sebaliknya, Islam terefleksi dengan sangat jelas dalam kehidupan masyarakat
Melayu sebagaimana terlihat dalam budaya berpakaian, bertutur, dan terutama
dalam ritual yang dibungkus dalam adat-istiadat budaya Melayu. Refleksi Islam
dalam kehidupan masyarakat Melayu ini dengan jelas dapat dilihat, misalnya,
dalam tradisi masyarakat Melayu Jambi, seperti upacara perkawinan, kematian,
perayaan hari besar Islam, dan kegiatan yang bersangkut-paut dengan
adat-istiadat.1 Hampir semua kegiatan tersebut memperlihatkan dengan jelas
hubungan tak terpisahkan antara Islam dan budaya Melayu Jambi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Adat dan Adat Jambi
Adat
artinya hukum, lembaga, peraturan/perbuatan, yang lazim dilakukan sejak dahulu
kala, sifat, kelakuan, cara, tabiat, kebiasaan. Adat jambi berarti hukum,
perilaku, dan tabiat yang sudah lazim secara turun temurun diamalkan /
dilaksanakan oleh masyarakat jambi. Adat bersendi syarak, syarak bersendi
kitabullah artinya segala perbuatan hendaklah jangan bertentangan adat dan
agama , segala pekerjaan yang mengenai nikah kawin , kematian hendaklah menurut
aturan adat dan syarak , pergaulan di dalam masyarakat hendaklah sesuai dengan
adat berasaskan syarak.
Dalam
buku hukum Adat Sakti Alam Kerinci, suatu pedoman dipakai di Tigo Lihak Soulak
Tanah Sekudung dinyatakan bahwa adat adalah peraturan yang baik yang dipakai
oleh nenek kito Adam dan Nabi Nabi seluruhnya turun temurun yang dilaksanakan
sampai sekarang.
Adat
adalah pegangan hidup bermasyarakat semata untuk memberi jalan dari dunia
menuju akhirat . adat jambi erat hubungannya dengan agama islam. Islam adalah
agama untuk peraturan hidup yang baik di wahyu kan kepada nabi nabi dan
disampaikan kepada umat manusia , untuk menuju jalan yang benar dan jalan yang
lurus dalam kehidupan. Bertetangga, bermasyarakat, bernegara, didunia untuk
menikmati kehidupan , kesejahteraan, keselamatan, dan kedamaian di akhirat yang
lebih abadi. Jika kita hidup tidak beradat itu sama dengan manusia tidak
berpakaian , tidak bermalu, dan tidak sopan, serta tidak berbudi pekerti yang
baik maka inilah perilaku manusia perusak dunia.
antara
identitas agama dan etniknya rangkap atau tumpang-tindih. Identitas agama
sekaligus merupakan identitas suku. Dalam hal ini, identitas Melayu adalah
Islam. Sehingga, nyaris tidak ada orang Melayu yang memeluk agama lain selain
Islam. Sehingga muncul istilah yang menyatakan bahwa “to be Malay is to be
Moslem.”2 Agama Islam diyakini telah hadir di Jambi sekitar abad 7 M dan
berkembang menjadi agama kerajaan setelah abad 13 M. Orang Parsi (Iran), Turki
dan bangsa Arab lainnya telah hadir di pantai timur Jambi (Bandar Muara sabak)
sekitar abad 1 H (abad 7 M).
Dalam catatan I-Tsing disebutkan bahwa sewaktu
ia mengunjungi Melayu (Mo-lo-yeu), ia menumpang kapal Persia (Iran). Pada masa
itu di Iran, agama Islam telah menyebar dalam masyarakatnya. Proses kedatangan
Islam, yang paling menarik adalah, ditandai dengan adanya akulturasi budaya
Islam dengan budaya setempat. Akulturasi budaya pada akhirnya menghasilkan
berbagai varian keislaman yang disebut dengan Islam lokal yang berbeda dengan
Islam dalam great tradition (Islam di tanah Arab).
Fenomena
demikian bagi sebagian pengamat memandangnya sebagai penyimpangan terhadap
kemurnian Islam dan dianggapnya sebagai Islam sinkretis. Meskipun demikian,
banyak peneliti yang memberikan apresiasi positif dengan menganggap bahwa
setiap bentuk artikulasi Islam di suatu wilayah akan berbeda dengan artikulasi
Islam di wilayah lain. Untuk itu gejala ini merupakan bentuk kreasi umat dalam
memahami dan menerjemahkan Islam sesuai dengan budaya mereka sendiri sekaligus
akan memberikan kontribusi untuk memperkaya mozaik budaya Islam. Di Jambi,
artikulasi ajaran Islam diwujudkan sejak masa kesultanan Jambi.
Dalam
perkembangannya identitas Melayu-Islam berangkat dari seloko masyarakat Jambi,
yakni “Adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah”, sebuah selogan yang
sebenarnya berasal dari Minang Kabau. Seloko ini menunjukkan dua hal; pertama,
adat Melayu Jambi bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah; kedua, al-Qur’an dan
Sunnah (tradisi Islam) terefleksi melalui adat Melayu Jambi. Dengan demikian,
menyatunya Islam dan budaya Melayu Jambi tidak dapat dilepaskan dari proses
Islamisasi yang pernah terjadi di daerah ini. Menurut Suaidi Asyari, proses
Islamisasi yang terus-menerus terjadi ketika Kesultanan Jambi diperintah oleh
Orang Kayo Hitam sekitar dekade pertama abad ke-16.
Prosesnya
berlangsung secara damai tanpa konfrontasi dengan agama dan kepercayaan lokal.
Mazhab yang kemudian dianut oleh sultan, meskipun mazhab yang lain juga tumbuh,
adalah mazhab Syafi’i. Ini yang kemudian menjelaskan mengapa mazhab ini menguat
dan dianut mayoritas pemeluk Islam di Jambi. Ketika agama Islam telah menguat,
sultan menggunakan gelar-gelar yang menyatakan bahwa basis legitimasi mereka
adalah legitimasi agama. Sementara itu, bersamaan dengan kedatangan
kolonialisme, Islam menjadi sumber kekuatan dalam.
Masih
dalam buku Hukum Adat Sakti Alam Kerinci , suatu pedoman dipakai di tigo lihak
soulak tanah sekudung dinyatakan pula bahwa adat ada empat
Pertama
adat yang sebenarnya adat adalah adat yang diterima dari nabi Muhammad SAW,
sebagaiman yang tercantum dalam hukum syarak. Seperti syah dan batal, halal dan
haram fardhu dan sunat, harus dengan makruh dan sebagainya. Dasar adat yang
sebenarnya adat adalah yang ada dalam Al - Quran dan Al – Hadis, dasar untuk
peraturan yang baik bagi manusia di dunia dan di akhirat.
kedua
teradat yaitu kebiasaan kebiasaan yang terpakai dan sudah terletakkan sesuatu
pada tempat nya . adat yang terdat misalnya adat api yang menghanguskan, adat
air membasahi , adat binatang berkaki empat, adat unggas berkaki dua, adat ular
merayap adat tubuh manusia memakai kain. Adat yang teradat adalah adat yang
sudah menjadi hukum alam atau dalam islam dinyatakan sunnatullah .
ketiga,
adat yang diadatkan adalah adat yang dibuat dengan bentuk yang tidak menyalahi
hukum syarat. Adat yang diadatkan ini tidak sama pemakaian nya, hanya dipakai
dalam daerah tertentu saja. Dalam pepatah diumpamakan ‘ lain lubuk lain ikan’ ,
‘ lain padang lain ilalang nya ‘ ,’ dimana bumi dipijak disitu langit di
junjung ‘ , lain suku bangsa lain pula adat dan lembaganya . dalam tahap
tahapan pembuatan adat yang diadatkan biasanya melalui musyawarah yang
dilakukan oleh para semua pemuka pemuka adat.
Keempat
adat istiadat adalah adat yang menjadi kebiasaan yang telah lama terpakai dari
zaman purba kala hingga sekarang. Namun kebiasaan seperti ini terlarang di
dalam yang sebenarnya adat atau dilarang di dalam adat yang sebenarnya adat,
atau dilarang oleh hukum syarak ( peraturan Agama) seperti sabung dan judi, sorak
sorai, beradat berkecapi, bersusun dan bergelanggang perbuatan syirik dan perbuatan dosa lain nya artinya
segala adat kebiaasaan yang sifat nya bertentangan dengan hukum islam.
2.2 Adat bersendi Syarak, Syarak bersendi
Kitabullah
Adat
bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah adalah adat yang berdasarkan hukum
dan sumber , tata cara, amalan atau perbuatan yang harus berdasarkan Al-Qur’an
dan Al-Hadis. Dalam buku sejarah adat jambi , dinyatakan bahwa bukti bukti adat
bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah yang dipatuhi dan diamalkan
masyarakat jambi, adat dalam buku Alsadani Muhakkamal yang artinya adat kebiasaan adalah keputusan hukum, namun adat
yang diakui sebgai keputusan hukum harus memnuhi syarat :
Mutharid
yaitu dilakukan berulang ulang, terus menerus sama terhadap satu perbuatan
Mun’akis
yaitu dilakukan orang banyak, masyarakat, bukan seorang
Tahqiq
yaitu kepentingan tersebut bukan berupa khayalan
Muwafiq
lisy syar’i yaitu sesuai dan tidak
bertentangan dengan kaidah agama islam lebih lebih denga yang jelas dinyatakan dalam Al-Quran dan
Al-Hadis
Kesimpulan
bahwa semua tindak atau peristiwa hukum adat baik pidana maupun perdata,
memilih sandaran nya dalam syarak, namun sanksi nya selalu berbeda. Sebagai
contoh didalam pidana adat apa yang disebut dalam “ induk undang yang lima “ ,
pucuk undang yang delapan dan anak undang yang dua belas . konsep ini mengandung ketentuan bahwa
tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran , sama dengan ketentuan
hukum islam.
Jika
dalam hukum islam , sanksi terhadap pembunuhan tidak sengaja adalah Qishshah,
melainkan diyat . dalam hukum adat diadakan perdamaian , sehingga pihak ahli
waris terbunuh memberi maaf , maka sanksi terhadap pembunuh berupa pampasan,
artinya dapat dipandang sebagai diyat walaupun nilainya kadang kadang terlalu
murah seperti, sekabung kain putih ( sekilan atau sehasta bisa dipandang
sebagai dikabung ) jadi, disini tidak bertentangan, melainkanberbeda.
Dalam
buku sejarah adat dinyatakan juga bahwa dalam bidang hukum perdata , misalnya
mengenai susnan keluarga, dan perkawinan .
masyarakat
adat jambi yang berbatin atau berekalbu dikenal susunan keluarganya sebagai
parental-bilateral seperti dijawa bukan seperti masyarakat dayak , yaitu sistem
masyarakat yang menarik garis keturunan setiap anggotanya atauwarga nya menurut
garis keturunan ayah atau ibu sebagai orang tua . dalam masyarakat ini berlaku
sistem kawin bebas , artinya boleh kawin dengan siapa saja , sepanjang tidak
terlarang menurut agama, ini tentu ada sendinya dalam syarak. Manakala dalam
masyarakat adat jambi yang berpengulu berlaku perkawinan eksogen, tidak boleh
kawin dengan satu olen/marga , jika ini
boleh berarti tidak sah, maka jelas
tidak ada sendinya dalam syarak, tetapi jika dikatakan tidak baik
melanggar baso dan pelanggaran dikenakan denda tanpa pembatalan , masih dapat
di tolerir oleh agama.
Mengenai
perhitungan dalam hukum adat yang ditandai dengan pelaksanaan ( khitab ) ada
sendinya dalam syarak manakala tanda bertunangan dapat saja dilakukan
berdasarkan perjanjian yang disepakati dan dibenarkan syarak sepanjang tidak
berhalalkan yang yang haram dan mengharamkan yang haram.
Fakta
hukum yang membuktikan telah terjadi suatu perkawinan , sepanjang mengenai
upacara arak – arakan , duduk bersanding selain pemberian sesajen kepada nenek
moyang, memang berasal dari hukum adat yang telah diakui (mu’tabar) dalam
syarak, sedangkan sesajen diganti dengan akad nikah .
Dalam
hukum adat jambi dikenal ada dua dasar keturunan yaitu ,
1. keturunan
asli, yaitu anak kandung, lahir dalam perkawinan dan lahir setelah putus
perkawinan.
2. Keturunan
tidak asli yaitu anak angkat atau anak ambilan.
Mengenai
anak kandung yang lahir diluar perkawinan, yaitu setelah putusnya perkawinan,
maka hukum adat menetepkan bahwa apabila anak tersebut lahir setelah 6 bulan
perceraian, maka anak itu adalah anak diluar nikah mengenai anak angkat, semula
hukum adat jambi terdapat dua bentuk
pada masyarakat adat berpenghulu, masing masing ahli waris mendapat pembagian
hak pakai secara individual, mana kala hak milik atas harta warisan itu tetap
dipegang oleh para para ahli waris secara komunal.
Mengenai
hubungan antara yang muda dengan yang tua, dalam ungkapan adat dinyatakan, yang
mudo menghormati yang tuo, yang tuo menyayangi yang mudo , oleh karna itu adat
jambi yang dinyatakan adat yang besendi syarak, syarak bersendi kitabullah
sebagai konsep adat jambi, adalah adat
yang berdasarkan hukum, cara , amalan atau segala perbuatan, kebiasaan yang
sesuai atau ada dalam Al quran dan Al hadis.
Daftar
Pustaka
Anonim, 1988. Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
Anonim, 1990.
Cerita Rakyat Jambi. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
Anonim, 2002. Sejarah
Adat Jambi; Pokok-pokok Adat Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Jambi: Lembaga
Adat Provinsi Jambi.
Edwar Djamaris. 1982. Undang-undang,
Piagam, dan Kisah Negeri Jambi(Laporan Penelitian). Jakarta: Balai Pustaka.
___________ 1998. Kisah Negeri Jambi (Laporan
Penelitian). Jakarta: Manassa.
Intan, Haji Kadri Gelar Depati. 2001. Hukum Adat Sakti
Alam Kerinci: Suatu Pedoman Dipakai di Tigo Lihak Soulak Tanah Sekudung. Sungai
Penuh: Anda.
R. O. Winstedt. 1969. Kamus Bahasa Melayu. Kuala Lumpur
Singapore: Marican & Sons (Malaysia) SDN. Berhad.
Safarwan, Haji Zainal Abidin. 2002. Kamus Besar Bahasa Melayu Utusan. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa
Pustaka.
Teuku Iskandar. 1978. Kamus
Dewan. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa
dan Pustaka.
http://www.mantagibaru.com/2013/09/adat-bersendi-syarak-syarak-bersendi_18.html https://anzdoc.com/politik-hukum-islam-melayu-jambi-adat-besendi-syarak-syarak-.html
Komentar
Posting Komentar